Minggu, 14 Mei 2017

Jadilah Blogger Tanpa Membuat Artikel Hoax

Tags

Telah kita ketahui perkembangan diera digital sangat lah pesat. Banyak orang memilih mencari nafkah melalui dunia internet, salah satunya membuata blog untuk nantinya jika visitor sudah stabil dan banyak dapat dipasang iklan pada blog mereka yang nantinya pemilik blog akan mendapat bayaran dari penyedia iklan.

Jadilah Blogger Tanpa Membuat Artikel Hoax

Tapi apa jadinya jika orang-orang yang mencari penghasilan melalui blog ini melenceng dari jalan yang benar? ya contohnya orang-orang pembuat artikel Hoax yang hanya mementingkan dapat pengunjung banyak tanpa memperdulikan keaslian dan kebenaran dari artikel yang dibuatnya.

Banyak penyebar berita hoax melalui artikel-artikel blog menyembunyikan identitasnya agar tidak tertangkap tangan. Tetapi jika seperti siapa yang disalahkan.

Jadilah Blogger Tanpa Membuat Artikel Hoax

Salah satunya yang jadi korban si pembuat template.
"Didatengin TNI gara-gara dikira nyebarin hoax lewat blog, padahal itu yang nyebarin hoax bukan ane, tapi cuma pakai template blog buatan ane.
Bagi yang sering bagi-bagi atau jual template perlu hati-hati karena link credit pada template dapat menimbukan masalah kayak gini.
Bagi blogger yang seneng nyebarin hoax, tolonglah, nyari pengunjung blognya pakai cara yang bener." Kata Mas Sugeng

Blog saya sendiri (farhanweb.com) menggunakan template buatan Mas Sugeng yang saya beli melalui kontak email. Setelah saya cek email ternyata sudah ada email masuk dari Mas Sugeng.

Jadilah Blogger Tanpa Membuat Artikel Hoax

"Selamat malam,
Mohon maaf ganggu waktunya.
Saya hanya ingin tanya, blog dengan alamat https://jalansembrani.blogspot.co.id/ apakah Anda atau bukan?
Jika merasa mengetahui pemilik blog tersebut mohon untuk diinformasikan ke saya dengan membalas email ini.
Terima kasih."
Kata mas sugeng

Yang salah padahal bukan si pembuat template, tetapi si penulis berita Hoax.

"Bagi Anda yang suka mengirimkan kabar bohong (hoax), atau bahkan cuma sekadar iseng mendistribusikan (forward), harap berhati-hati. Ancamannya tidak main-main, bisa kena pidana penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Komisaris Besar Rikwanto melalui pesan pendek kepada wartawan, Minggu, 20 November 2016.

Pelaku penyebar hoax dapat terancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE. Di dalam pasal tersebut disebutkan, "Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar."

Mari para blogger Stop menyebarkan berita-berita Hoax karena selain dapat terancam hukuman dan denda, berita-berita Hoax ini dapat memecah persatuan bangsa indonesia, apa lagi berita Hoax yang berkaitan dengan agama yang menimbulkan berbagai macam konflik dan perselisihan diantara masyarakat.

Sekian dari saya.

Selated Post